Beranda / Berita / Aceh / Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Rabu, 21 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Tangkapan Layar]

Dalam surat itu juga menyebutkan, prinsip penilaian kinerja penyedia dilaksanakan dengan Sederhana, mudah dan aplikatif, transparan, objektif, proporsional, profesional dan berintegritas.

 “Penilaian kinerja dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK melalui SIKaP. Atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada,” tulis dalam surat tersebut.

PA/KPA/PPK melakukan penilaian kinerja setelah:

1. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA/PPK melalui berita acara serah terima (BAST) dan/atau berita acara serah terima akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi.

2. PA/KPA/PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau menghentikan kontrak karena kesalahan penyedia.

Dalam melakukan penilaian kinerja, PA/KPA/PPK dapat dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau pihak lain yang kompeten.

“Penilaian kinerja pada e-Purchasing melalui toko daring dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing toko daring. Kemudian, penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatanganan kontrak untuk melakukan penilaian kinerja penyedia dalam aplikasi SIKaP,” tulis dalam surat itu.

Selanjutnya »     Kemudian, pejabat penandatangan kontrak ...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda