Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Tangkapan Layar]
Dalam surat itu juga menyebutkan, prinsip penilaian kinerja penyedia dilaksanakan dengan Sederhana, mudah dan aplikatif, transparan, objektif, proporsional, profesional dan berintegritas.
“Penilaian kinerja dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK melalui SIKaP. Atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada,” tulis dalam surat tersebut.
PA/KPA/PPK melakukan penilaian kinerja setelah:
1. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA/PPK melalui berita acara serah terima (BAST) dan/atau berita acara serah terima akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi.
2. PA/KPA/PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau menghentikan kontrak karena kesalahan penyedia.
Dalam melakukan penilaian kinerja, PA/KPA/PPK dapat dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau pihak lain yang kompeten.
“Penilaian kinerja pada e-Purchasing melalui toko daring dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing toko daring. Kemudian, penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatanganan kontrak untuk melakukan penilaian kinerja penyedia dalam aplikasi SIKaP,” tulis dalam surat itu.
Selanjutnya » Kemudian, pejabat penandatangan kontrak ...- Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Akhir Rekrutmen Proaktif Bintara Polri
- Kantor BPKD dan Ruang Asisten II Setdakab Digeledah Penyidik Kejari Bireuen
- Gandeng ESDM, Alumni Lemhannas Aceh Gelar Ngopi Kebangsaan Terkait Kesiapan Transisi Energi
- Besok, DKP Aceh Gelar Bazar Hasil Perikanan dalam Rangka Pengendalian Inflasi