Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Rabu, 21 Desember 2022 09:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Tangkapan Layar]
Kemudian, pejabat penandatangan kontrak wajib memberikan penilaian kinerja penyedia dalam aplikasi SIKaP.
Adapun aspek indikator dan bobot yang dipergunakan untuk menilai kinerja penyedia terdiri dari: kualitas dan kuantitas dengan indikator bobot 30 persen, biaya dengan indikator kemampuan dengan bobot 20 persen, waktu 30 persen, layan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon 20 persen.
“Dalam hal penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PA/KPA/PPK, maka kinerja penyedia diberikan skor (0),” ujar dalam surat itu. [ftr/bna]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Akhir Rekrutmen Proaktif Bintara Polri
- Kantor BPKD dan Ruang Asisten II Setdakab Digeledah Penyidik Kejari Bireuen
- Gandeng ESDM, Alumni Lemhannas Aceh Gelar Ngopi Kebangsaan Terkait Kesiapan Transisi Energi
- Besok, DKP Aceh Gelar Bazar Hasil Perikanan dalam Rangka Pengendalian Inflasi
Komentar Anda