DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman BNNP Aceh dengan cara dibakar dan diblender, Kamis, 20 Maret 2025.
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 231,6 kilogram sabu, 298.975 butir ekstasi, dan 180,4 kilogram ganja. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, menyebut pemusnahan ini sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di Aceh.
"Dengan kegiatan pemusnahan ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis, Kamis (20/3/2025).
Marzuki menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak warga untuk lebih aktif memberikan informasi kepada BNN dan aparat penegak hukum guna menekan peredaran narkotika.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, BNNP Aceh juga menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika ini. Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara sepanjang Februari hingga Maret 2025.