kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPIH Embarkasi Aceh Rp 31.090.010

BPIH Embarkasi Aceh Rp 31.090.010

Kamis, 12 April 2018 13:08 WIB

Font: Ukuran: - +



Suasana Kantor Kemenag usui keluarnya keputusan Presiden tentang Biaya haji 2018 - foto - Kemenag

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018/1439 H, besaran biaya untuk setiap embarkasi haji pun tetap ditetapkan.

Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, sebagaimana Keppres Nomor 7 Tahun 2018 ini, menyatakan bahwa besaran BPIH musim haji ini, untuk Embarkasi Haji Aceh sebesar Rp 31.090.010.

Sementara BPIH Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Embarkasi Aceh, disebutkan sebesar Rp 58.796.855.

Biaya di atas, dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Untuk TPHD biaya digunakan untuk keperluan di atas, juga untuk biaya pemondokan di Makkah-Madinah, biaya pelayanan haji dalam negeri, dan biaya pelayanan haji luar negeri.

Dalam Keppres yang disalin dan disampaikan ulang Kemensetneg melalui Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan ini, sebutkan bahwa Embarkasi Makassar termasuk yang tertinggi BPIH, yakni Rp 39.507.741.

Di sela-sela dampingi kerja tim Itjen Kemenag RI yang memantau persiapan dan pelaksanan ujian calon petugas haji 2018, Kabid PHU, H Abrar Zym SAg lakukan koordinasi kedatangan paspor jamaah (terakhir Aceh Tamiang antar 110 buah paspor) dan finalisasi proses ujian sistem CAT besok, Kamis (12/4).

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag RI, Prof Dr Nizar Ali MAg, setelah ditandangani pada 10 April kemarin, maka petunjuk selanjutnya masih harus menunggu surat edaran yang menyusul.

Dengan adanya edaran nanti, maka biaya disetor ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank penerima setoran BPIH (BPS BPHI) yang ditunjuk BPKH.

Dengan ditandatanganinya Keppres BPIH ini, menurut Nizar, pelunasan jamaah haji reguler sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat, Namun, kepastiannya masih harus menunggu surat edaran terlebih dahulu.

H Nizar sampaikan bahwa surat untuk Keppres itu dilayangkan ke Mensesneg pada 20 Maret lalu.

Sebelumnya, 12 Maret 2018 lalu Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI, telah menetapkan besaran BPIH 2018. Per jamaah harus melunasi Rp 35,23 juta (sebelum dibedakan antar embarkasi). Biaya haji ini naik Rp 345 ribu dibandingkan tahun lalu.
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda