Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Daycare Viral Kekerasan Anak di Banda Aceh Ternyata Tak Berizin

Daycare Viral Kekerasan Anak di Banda Aceh Ternyata Tak Berizin

Rabu, 29 April 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers terkait dengan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh di Media Center Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tempat penitipan anak (daycare) berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, yang menjadi sorotan publik akibat dugaan kasus kekerasan terhadap anak, ternyata tidak memiliki izin operasional sejak awal berdiri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk lembaga tersebut.

“Untuk izin operasional daycare ini memang tidak pernah kami keluarkan. Jadi tidak mungkin dicabut, karena izinnya memang tidak ada sejak awal,” ujar Ichsan dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, setiap usaha penitipan anak wajib melalui prosedur perizinan yang telah ditetapkan. Proses itu dimulai dari pengajuan oleh pemilik usaha, kemudian dilakukan verifikasi kelayakan oleh dinas teknis terkait, sebelum akhirnya izin resmi diterbitkan oleh DPMPTSP.

Namun, dalam kasus daycare BPD, pengelola disebut belum pernah mengajukan permohonan izin kepada pemerintah kota.

“Standarnya jelas, harus melalui tahapan mulai dari pengajuan hingga verifikasi teknis. Setelah itu baru izin bisa kami keluarkan. Tapi daycare ini tidak pernah mengajukan izin,” jelasnya.

Seiring mencuatnya dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial, operasional daycare tersebut kini telah dihentikan. “Karena beroperasi tanpa izin, aktivitasnya sudah kita hentikan,” tegas Ichsan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam mekanisme perizinan, DPMPTSP hanya berperan sebagai penerbit izin di tahap akhir.

Sementara penilaian kelayakan teknis dilakukan oleh instansi terkait, seperti dinas pendidikan, yang memastikan sarana, prasarana, serta standar pengasuhan anak telah memenuhi ketentuan.

Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, akan memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh lembaga penitipan anak di wilayah tersebut beroperasi sesuai aturan dan memiliki izin resmi.

Sebelumnya, daycare BPD menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak beredar luas.

Pemilik daycare BPD, Husaini Jamil, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pegawai yang terlibat, terdiri dari satu orang yang diduga sebagai pelaku utama serta dua lainnya yang dianggap membiarkan kejadian itu terjadi.

Menurut Husaini, ia pertama kali mengetahui peristiwa tersebut dari laporan manajer pada Jumat lalu. Menindaklanjuti laporan itu, ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan internal. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI