Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Yara Abdya Dilaporkan ke Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Zulkifli yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat dan Pujiaman dari Law Office R2P and Partners. [Foto: Mulyana Syahriyal/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diduga lakukan pemalsuan tanda tangan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan ke Polres Abdya oleh Zulkifli melalui kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners.
Rahmat, kuasa hukum Zulkifli mengatakan, awalnya kliennya merupakan salah satu penerima kuasa dari Aminal Adil tertanggal 27 Mei 2017, yang di dalam surat kuasa tersebut adanya Miswar, SH., Erisman, SH. dan Zulkifli, SH dari YARA Abdya.
Lanjutnya, surat kuasa tersebut benar yang diperuntukkan untuk memasukkan gugatan atas nama Aminal Adil tertanggal register 30 Mei 2017 dengan Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2017/PN. Namun, gugatan tersebut dicabut.
Kemudian, mereka memasukkan lagi gugatan baru tanggal 13 Juli 2017 dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017.PN dengan surat kuasa yang sama. Padahal, sejak itu kliennya tidak pernah tahu bahwa mereka memasukkan lagi gugatan atas nama Aminal Adil hingga putusan akhir.
"Atas dasar itulah, kami Penasehat Hukum Zulkifli, SH telah membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/SPKT," kata Rahmat kepada Dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (24/7/2020).
Rahmat menjelaskan, saat putusan akhir sudah ada, mereka memasukkan lagi Kontra Memori Banding tertangal 15 Maret 2018, di mana dalam surat kontra memori banding tersebut, tanda tangan kliennya dipalsukan. Padahal untuk memasukkan kontra memori banding, mereka bisa saja membuat surat kuasa baru tanpa harus memasukkan nama kliennya dalam surat kontra memori banding.
Kata Rahmat, dokumen itu didapatkan pada tanggal 16 Juli 2020 setelah pemberi Kuasa perkara tersebut, Aminal Adil mencabut surat kuasa tertanggal 17 Mei 2017 pada tanggal 3 juli 2020 di depan Panitera Pengadilan Negeri Blangpidie, Rafinal. Dikarenakan Panitera PN Blangpidie meminta kami penerima kuasa Aminal Adil untuk menandatangi surat pencabutan Kuasa dan Kuasa baru kepada ARZ dan Rekan di depan Panitera, walaupun sudah kami pertanyakan bahwa penandatanganan surat kuasa di depan panitera tidak ada dasar hukumnya.
"Dari dokumen tersebut, klien kami Zulkifli, SH mendapatkan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya di dalam Surat kontra memori banding yang di duga dilakukan oleh Miswar, SH dan Erisman, SH," tuturnya. (MS)