Dokter Diduga Malpraktik di Aceh Tamiang, LBH Banda Aceh Minta Penyidik Usut Kasus Tuntas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial EA, diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien berinisial RD (30 tahun). Akibatnya korban mengalami gejala yang tidak wajar.
Vaginanya mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah. Hal tersebut disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal dalam vaginanya selama berbulan-bulan.
Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat.
Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan yang menentukan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas
kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit," kata Qodrat kepada Dialeksis.com, Senin (13/11/2023).
Qodrat mengatakan apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan oleh kelalaian pelayanan.
"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan atensi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit plat merah itu," ujarnya.
Hal tersebut penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang dimasa yang akan datang.
"Kami menilai selama ini banyak masyarakat Aceh yang meragukan pelayanan medis dari fasilitas kesehatan didaerah. Oleh karena itu, banyak masyarakat Aceh yang memilih untuk berobat keluar daerah atau bahkan keluar negeri," pungkasnya.
- Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat
- Periksa kesehatan Bakal Capres, Bawaslu Awasi Netralitas dan Independensi Tim Dokter
- Fakultas Kedokteran Hewan USK Buka Program Kelas Internasional
- Dekan FK USK Harap Pemerintah Bantu Pengembangan Pendidikan Dokter Spesialis di Aceh