Beranda / Berita / Aceh / DPRA: Bila Pilkada Aceh 2022 Tidak Jadi, Berarti Kekhususan Aceh Dipangkas

DPRA: Bila Pilkada Aceh 2022 Tidak Jadi, Berarti Kekhususan Aceh Dipangkas

Rabu, 13 Januari 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Suasana rapat koordinasi tindak lanjut tahapan Pilkada Aceh 2022 di Komisi I DPRA. [Dok. Humas DPRA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M. Yusuf menyampaikan, jika Pilkada Aceh tahun 2022 tidak jadi, maka kekhususan Aceh telah dipangkas.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi lanjutan mengenai tindak lanjut persiapan tahapan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (13/1/2021).

"DPRA siap menjalankan UU Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 terkait Pilkada Aceh 2022," ujar Yunus saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (13/1/2021).

"Memang rapat ini sudah beberapa kali dengan KIP Aceh, dan kita doakan jangan ada perubahan-perubahan, Insya Allah mereka berjanji sama kita kalau tidak Selasa, maka Rabu mungkin mereka akan menyerahkan keputusan tahapan Pilkada sama kita, dan kita tadi juga menanyakan kepada KIP Aceh secara personal, dan kita semua siap menjalankan UU Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016," tambahnya.

Ia menambahkan, persiapan Pilkada Aceh terus diusahakan, secepatnya akan melahirkan keputusan untuk tahapannya dan untuk semua pihak juga diharapkan dapat mendukung Pilkada Aceh tahun 2022.

"Kita terus mendorong supaya KIP Aceh terus bekerja dan dapat melahirkan keputusan tahapan tentang Pilkada Aceh. Ini bukan bicara tentang kepentingan si ini dan si itu, tapi ini masalah kekhususan Aceh, seandainya Pilkada Aceh tidak jadi 2022, mereka telah memangkas kekhususan Aceh," ujar Yunus.

"Dan kita berharap kepada masing-masing dapat memposisikan diri di kelompoknya supaya mendukung pilkada Aceh 2022," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda