kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Gadis Kembar Diamankan Polisi karena Penipuan

Dua Gadis Kembar Diamankan Polisi karena Penipuan

Rabu, 12 Juni 2019 13:41 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon - Dua gadis kembar berwajah cantik, masih berstatus sebagai mahasiswi diamankan polisi. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal penipuan. Dia mengimingi korban dengan bagi hasil usaha.

Korbanya berjatuhan. Ahirnya kedua gadis, 22, yang hanya berbeda satu huruf pada namanya, penduduk Simpang Empat, Reje Wali, Kecamatan Ketol Aceh Tengah, dilaporkan oleh korban ke polisi.

"Benar kita sudah mengamankan kedua tersangka kembar ini atas pengaduan masyarakat. Kita lagi kembangkan kasusnya. Para korban juga akan kita mintai keteranganya," sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi, menjawab Dialeksis.com Rabu (12/6) di ruang kerjanya.

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, kedua tersangka dengan inisial AL, sudah melakukan modus operandi penggandaan uang sejak awal tahun 2019. Kepada korban mereka menjanjikan mendapatkan keuntungan setengah dari modal.

Korban memberikan modal Rp 1 juta, nanti akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Awal mulanya ada korban yang diberikan tersangka keuntungan, namunya ahirnya para korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.

Jumlah korban cukup banyak diperkirakan lebih dari 30 orang. Uang dari korban inilah yang diputar tersangka, ada diantara korban yang mendapatkan keuntungan dari uang ini, sebagai pemancing agar menambahkan modalnya.

Namun, janji tersangka dengan istilah bagi keuntungan itu tidak mampu ditepati. Karena sudah banyak korban oleh aksi dua gadis kembar cantik ini, ahirnya atas laporan masyarakat, pihak kepolisian menangkap tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres.

"kita akan kembangkan kasus ini, sehingga kita mendapatkan data yang pasti, berapa sudah korban akibat janji manis tersangka," sebut Agus Riwanto.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah, sejak ditangkap Selasa (11/6/2019), akan dijerat dengan pasal 372 jo. 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihak penyidik juga meminta kepada para korban untuk dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan keterangan, data tentang penipuan yang berkedok bagi hasil ini. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda