Fraksi Partai Aceh Persoalkan Lobi Muzakkar A Gani Lemah
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri
Politisi Partai Aceh di DPRK Bireuen, Sufyannur. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Fraksi Partai Aceh (PA-PNA) di DPRK Bireuen menyebutkan lobi-lobi Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani untuk menyakinkan provinsi untuk menuntaskan kelanjutan proyek bendungan Alue Geureutut, Mon Seuke Pulot dan Aneuk Gajah Rhoet di tahun 2021 sangat lemah.
"Menurut informasi dari pihak Pengairan Provinsi Aceh pada tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk kelanjutan pembangunan empat bendungan tersebut. Bahkan pada tahun 2022 hanya bendungan Monseukepulot yang tersedia anggaran untuk kelanjutan pembangunannya," kata politisi Partai Aceh Sufyannur dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelasanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2020, Senin siang (09/08/2021) di ruang rapat gedung dewan setempat.
Kata Sufyannur terkait bendungan tersebut, Bupati Bireuen pernah menyampaikan di beberapa media bahwa ketiga bendungan tersebut merupakan proyek strategis Provinsi Aceh. "Kami menilai Bupati Bireuen sangat lemah dalam melakukan lobi-lobi ke Pemerintah Aceh dan badan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang menurut pengakuan mereka selama ini Bupati Bireuen tidak pernah berkomunikasi dengan mereka terkait kelanjutan pembangunan irigasi tersebut,"ujar Sufyannur Juli.
Dalam laporan Fraksi Partai Aceh juga meminta penjelasan Bupati Bireuen terkait pengelolaan retribusi telekomunikasi dan tentang carut marutnya pengelolaan parkir di Bireuen.
Selanjutnya terkait pembayaran gaji 13 PNS yang telah ditahan karena kasus hukum yang mereka hadapi pada tahun 2018 dan 2019. Namun sampai tahun 2020 masih dilakukan pembayaran dan tunjangan, sehingga merugikan keuangan mencapai Rp950.153.850.
"Padahal pada tahun 2019, DPRK Bireuen telah mengingatkan bupati untuk mengambil keputusan terkait ke 13 PNS tersebut.Kami Partai Aceh menilai bupati lamban dalam mengambil sikap sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” sebut Sufyannur.
Pada kesempatan tersebut Fraksi Partai Aceh meminta penjelasan kepada Bupati Bireuen, terkait pertanggung jawaban dana penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2020, yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2020 disebutkan bahwa belum dipertanggung jawabkan.
"Dari 9 kali SP2D hanya 3 kali SP2D yang telah dipertanggung jawabkan. Mohon penjelasan saudara Bupati terkait hasil akhir verifikasi pihak Inspektorat kabupaten Bireuen terkait pertanggungjawaban pihak BPBD dan kami Fraksi Partai Aceh meminta dokumen verifikasi oleh Inspektorat tersebut diserahkan kepada kami," tutupnya. (Fajri Bugak)