kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gedung Suzuya Mall Bisa Dibangun Ulang Atau Tidak, Ini Kata Akademisi

Gedung Suzuya Mall Bisa Dibangun Ulang Atau Tidak, Ini Kata Akademisi

Jum`at, 10 Juni 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur


Dr. Ir. Hafnidar A. Rani, ST, MM, IPU, ASEAN Eng., Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gedung Suzuya Mall Banda Aceh yang sudah terbakar kini sudah terduduk belum ada pembaharuan ataupun perbaikan sejauh ini. Suzuya Mall Banda Aceh menjadi salah pusat perbelanjaan terbesar di Aceh kala itu.

Menurut salah satu Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Hafnidar mengatakan, seharusnya kebakaran pada bangunan Mall di Banda Aceh beberapa waktu lalu tidak terjadi jika bangunan gedung tersebut memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik.

“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah dijelaskan secara lengkap yang meliputi ketentuan umum, akses pasokan air untuk pemadam kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran aktif, sistem proteksi kebakaran pasif, utilitas bangunan gedung, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung, pengelolaan sistem proteksi kebakaran, serta pengawasan dan pengendalian,” ujarnya yang juga Dekan Fakultas Teknik Unmuha kepada Dialeksis.com, Jumat (10/6/2022).

Dirinya menjelaskan, sistem proteksi kebakaran dimulai dari tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, hingga pemanfaatan bangunan.

“Mall merupakan bangunan publik harus ada Springkler otomatik yaitu alat pemancar air untuk pemadam kebakaran,” ungkapnya.

Dr Hafnidar mengatakan, harus ada detektor asap dan alarm kebakaran (fire system security) atau pendeteksian kebakaran seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Selain itu, lanjutnya, juga harus memiliki Kompartemenisasi yang merupakan usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok, yang tahan terhadap api.

Hal tersebut, katanya lagi, sebagaimana yang telah ditetapkan pada SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor: 03-1735 tahun 2000 tentang tata cara perencanaan pencegahan kebakaran pada bangunan gedung.

“Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung di Aceh masih buruk. Perlu pemeriksaan berkala terhadap sistem proteksi kebakaran, terutama pada bangunan publik. Sudah saatnya di Aceh diberlakukan SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) terhadap bangunan gedung. Karena salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah sistem proteksi kebakaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Gedung Suzuya Mall Banda Aceh jika ingin diperbaiki ataupun dibangun kembali tidak perlu harus dirubuhkan.

“Tidak perlu dirubuhkan, bisa direnovasi. Tapi harus dilakukan pemeriksaan penetrasi panas (Thermal), juga harus dilakukan pengujian beton dan baja tulangan. Secara visual juga dapat dilakukan. Karena saya melihat struktur utamanya tidak runtuh,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda