Gerebek Hotel, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Temukan 743 Gram Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mai
Foto: Humas Polres Langsa
DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tiga paket besar sabu seberat 743,3 gram, sabtu (24/4/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan polisi menggerebek sebuah hotel di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Barat yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli sabu,
"Setelah kita gerebek dan amankan tiga tersangka, kemudian kita geledah mobil milik tersangka inisial M bin B dan menemukan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga orang tersangka mereka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali" terang Imam.
Adapun ketiga tersangka yaitu A bin A (23) , wiraswasta dan beralamat di Gampong Lhok Kulam Kecamatan Zeunib Kabupaten Bireun.
M bin B (33) , wiraswasta berdomisili di GampongSungai Pauh Dusun Satria Kecamatan Langsa Barat. Ketiga, M Z bin IA (24) pekerjaan nelayan dan beralamat di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.
Untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 743,3 (tujuh ratus empat puluh tiga koma tiga) Gram.
Lanjut Imam Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,
"sedangkan A yang DPO dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa" tutupnya. (Mai)