kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh : Kalau Rakyat Tolak Vaksin Ada UU yang Lindungi

Gubernur Aceh : Kalau Rakyat Tolak Vaksin Ada UU yang Lindungi

Jum`at, 15 Januari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

Gubernur  Aceh, Nova Iriansyah saat memberikan keterangan pada awak media [Foto. Riski/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac Covid-19 di Provinsi Aceh. 

Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh pada Jumat (15/1/2021). 

Nova Iriansyah mengatakan dalam Prosesnya jika masyarakat Aceh ada yang menolak Vaksin ada Undang-undang yang melindungi dalam Konferensi Pers-nya setelah melakukan vaksinasi di RSUZA. 

"Saya menghimbau kalau ada rakyat menolak untuk divaksin ada Undang-Undang yang melindungi itu juga, tapi dalam konteks kedaruratan kita juga berpedoman pada agama dengan melihat banyaknya kemudharatan akibat Covid-19," ujar Nova Iriansyah dalam pantauan Dialeksis.com saat konferensi pers berlangsung.

Selain Gubernur Aceh, beberapa pejabat lainnya seperti Wakapolda Aceh Brigjen Raden Purwadi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki, Sekda Aceh Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif, Ketua IDI Aceh dr Safrizal Rahman, dan Direktur RS Jiwa Banda Aceh dr. Makhrozal juga ikut disuntik vaksin Covid-19. 





Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda