kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hingga 3 Oktober, Munawarsyah: PAR Masih Perbaiki Dokumen Persyaratan Partai

Hingga 3 Oktober, Munawarsyah: PAR Masih Perbaiki Dokumen Persyaratan Partai

Rabu, 05 Oktober 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas KIP Aceh]

Kemudian, kata Munawarsyah, 4 Parlok tersebut diatas dari tanggal 15-28 September 2022 telah melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama dan dinyatakan lengkap untuk kemudian dilakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota. 

“Sedangkan terhadap Partai Amanat Reformasi (PAR), dari tindak lanjut KIP Aceh terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA 23/G/, sejak tanggal 28 September sampai dengan hari terakhir 3 Oktober 2022 Partai Amanat Reformasi (PAR) masih melakukan perbaikan dokumen persyaratan partai politik lokal,” pungkasnya. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda