Ini Rincian Aturan Pembagian THR Pekerja 2022
Font: Ukuran: - +
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 pada Jumat (8/4/2022). [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 pada Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Semantara itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Adapun besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sementara itu, perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. (CNN Ind)