Irwandi ajukan PK atas vonis 7 tahun penjara
Font: Ukuran: - +
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Sumber : antaranews.com [Dok. detik.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Irwandi Yusuf kembali mengajukan Peninjauan kembali(PK) terkait Kasus penerimaan Dana Suap Proyek Dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) dan gratifikasi senilai Rp.8,7M. Irwandi Yusuf dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 300 Juta subside 3 bulan kurungan berdasarkan keputusan kasasi pada 13 febuari 2020.
Penasihat hukum irwandi Idham Imansyah di pengadilan tindak pidana korupsi(Tipikor) Jakarta, hari ini adalah jadwal sidang irwandi yang agendanya peninjauan kembali yang dimana hal tersebut merupakan Hak beliau.
Irwandi juga mendapatkan hukum pidana tambahan nerupa pencabutan hak untuk dipilih dalama jabatan public selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani hukuman pidana.
Idham imansyah tidak mengatakan alasan kenapa irwandi mengajukan PK.
“Alasan secara detail kenapa beliau mengajukan PK tidak bisa dijelaskan secara detail, sudah menjadi haknya pak irwandi mengajukan PK , jadi kita ajukan, nanti kita lihat hasilnya jika sudah disiapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau, “ kata idham imansyah
Idham juga tidak mengatakan bukti baru(novum) yang dapat menguntungkan irwandi, “kalau novum nanti saya perlihatkan, kalau sekarang saya sebutkan bisa mempengaruhi persidangan, nanati kalau sudah baru kita lihat hasilnya semua, “ jelas idham
Idham hanya memberitahukan, irwandi seperti tidak mendapat ketidakadilan dari putusan Majelis Hakim, khususnya pada putusan kasasi., “pada kasasi kita melihat ada kejanggalan, dan dari kejanggalan itu kita merasa ada ketidakadilan, karena itu kita menggunakan hak beliau untuk dilakukan pemeriksaan kembali, apapun putusannya nanti kita serahkan ke majelis semuanya,” ujarnya
Sedangkan jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan, bahwa pihaknya menunggu kapasitas dan kualitas saksi yang dihadirkan, “ kita melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kita akan memberikan tanggapan, “ ucap Hendra
Dalam kasus ini, Irwandi bisa dikatakan terbukti melakukan dua hal yaitu Dakwaan pertama, menerima suap Rp.1,05 M dari Bupati Bener meriah Ahmadi untuk mengarahkan ULP Provinsi Aceh memberi persetujuan terkait usulan Ahmadi dalam Mengerjakan Program Pembangunan yang bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) tahun 2018 di Bener Meriah.
Dakwaan kedua, Irwandi Yusuf terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.8.7 M.