Jaksa Tuntut Irwandi 10 Tahun Penjara Plus Pencabutan Hak Untuk Dipilih
Font: Ukuran: - +
ANTARA FOTO/Muhammad A
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fakri, membacakan tuntutan pidana terhadap Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan pada Senin (25/03) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak irwandi selesai menjalani hukuman pidana.
Irwandi didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Hendri Yuzal dituntut 5 Tahun Penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan T Saiful Bahri dinilai oleh jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi 6 Tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
tulisan sebelumnya "Berapa Tahun Irwandi Yusuf"
(PD)