Kadis Pertanahan Aceh: Penyusunan Raqan Pertanahan Perlu Kehati-hatian
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP mengatakan, Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan Aceh merupakan produk hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Aceh.
"Raqan pertanahan ini merupakan satunya produk hukum di Indonesia yang memuat seluruh urusan pertanahan sesuai kewenangan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota yaitu 22 urusan pertanahan sebagaimana dicantumkan dalam PP 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh," jelas Edi Yandra.
"Pada provinsi lain di Indonesia, hanya melaksanakan sembilan urusan pertanahan sebagaimana tercantum dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam penyusunan diperlukan waktu dan kehati-hatian karena terkait dengan banyaknya aturan-aturan lain yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Selain itu juga agar nantinya dalam implementasi, tidak terdapat kendala serta untuk menghindari terjadinya perubahan qanun dalam waktu singkat," pungkasnya.