Kanwil Kemenkumham Aceh Sebut Pemerintah Bisa Melarang WNA Tertentu Masuk Ke Indonesia
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini, Indonesia kembali membuka pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang baru ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly beberapa hari yang lalu.
Kebijakan keimigrasian itu tertuang dalam Permenkumham 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Namun ketentuan tersebut menegaskan hanya WNA yang memiliki visa dan izin tinggal yang sah dapat masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu setelah memenuhi protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang melaksana penanganan Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pemerintah melalui aturan tersebut juga dapat melarang atau menolak masuk WNA dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
"Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," ujar Meurah Budiman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (19/9/2021).
Hingga aturan ini terbit, Meurah Budiman mengatakan, Aceh belum ada penerbangan internasional yang masuk melalui TPI Bandara Sultan Iskandar Muda. Akan tetapi, TPI laut terdapat kapal Cargo yang berlabuh di pelabuhan wilayah kerja Kanim Meulaboh, Kanim Lhokseumawe, dan Kanim Banda Aceh yang di kapan tersebut juga tidak membawa penumpang.
"Crew Kapal yang turun dari kapal ke pelabuhan dilakukan penerapan protokol kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan. Berdasarkan laporan dari kantor imigrasi yang membawahi TPI di Aceh, crew asing turun ke pelabuhan dalam rangka penanganan medis, namun bukan mengidap penyakit covid 19," jelas Meurah Budiman.
Kepala Kanwil kemenkumham Aceh itu juga mengatakan, dengan diberlakukannya Permenkumham 34/2021 tersebut, maka pengawasan keimigrasian perlu dilakukan dan ditingkatkan.
"Tentunya imigrasi tidak dapat berdiri sendiri maka sesuai dengan Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian, di Wilayah Kerja Provinsi Aceh telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mulai dari tingkat provinsi, Kabupaten/ Kota dan tingkat Kecamatan," pungkasnya.
Data Crew Kapal Periode 15–19 September 2021
1. Kapal MV Young Glory dengan bendera Korea diketahui terdapat 3 WNI di dalamnya. Kapal ini masuk ke TPI Malahayati pada tanggal 15 September 2021, keagenan PT Sea Asih Lines, dengan keterangan wilayah kerja Kanim Banda Aceh.
2. Kapal TB Blackbird berbendera Netherland diketahui terdapat 1 WNI dan 6 WNA berkebangsaan Filipina. Kapal ini masuk ke TPI Malahayati pada tanggal 15 September 2021, keagenan PT Pilni, dengan keterangan Wilayah Kerja Kanim Banda Aceh.
3. Kapal Tangguh Batur berbendera Singapura diketahui terdapat 28 WNI dan 3 WNA berkebangsaan Kroasia. Kapal ini masuk ke TPI Kreung Geukeuh pada tanggal 18 September 2021, dengan keterangan Kanim Lhokseumawe. [akh]