Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan menyebutkan pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu terhadap vonis bebas tersebut.
“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan diambil nantinya,” katanya kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang itu, Ivan menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak bulat, dimana terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim kedua.
“Hakim kedua mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” katanya.
Maka karena itu, kata Ivan, menyatakan sikap untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan dalam putusan itu.
Selanjutnya » Seperti diketahui, JPU menuntut para ter...