Seperti diketahui, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar lebih.
Fajri terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ftr/bna]