Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
”Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebutnya.
Dalam proses mediasi itu, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh Aida Rina Elisiva menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kami mewakili pimpinan Kemenang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ," ujarnya.
Bahwa pihak Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan pihak Sekolah MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh, kata Aida.
Selanjutnya » Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) ...- Dek Gam Apresiasi Kapolda Aceh, Minta Warga Melapor Jika Ada Pungli Pembuatan SIM
- Tim Terpadu Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Keude Matangglumpang Dua
- Satreskrim Polresta Banda Aceh Luncurkan Layanan Pengaduan Online ‘Go Serse’
- Pemerintah Aceh Fokus Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan pada 3 Proyek Ini