Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Rabu, 02 November 2022 08:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, SH, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban disaat kejadian.
Diakhir kegiatan RJ tersebut, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu, pungkas Kompol Fadillah. []
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Dek Gam Apresiasi Kapolda Aceh, Minta Warga Melapor Jika Ada Pungli Pembuatan SIM
- Tim Terpadu Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Keude Matangglumpang Dua
- Satreskrim Polresta Banda Aceh Luncurkan Layanan Pengaduan Online ‘Go Serse’
- Pemerintah Aceh Fokus Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan pada 3 Proyek Ini
Komentar Anda