kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Rabu, 02 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]

Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, SH, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban disaat kejadian. 

Diakhir kegiatan RJ tersebut, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu, pungkas Kompol Fadillah. []

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda