Kejari Aceh Utara Musnahkan 8 Kg Lebih Sabu-sabu Hasil Pengungkapan 40 Kasus
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu itu berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (16/2/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com mengatakan, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan tersebut terdiri dari 8.250,88 gram yang diperkirakan senilai Rp 8,2 milyar.
“Seluruh barang bukti tersebut didapatkan berdasarakan 40 Perkara Tindak Pidana pada tahun 2021,” jelasnya.
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan alat penghancur,” sambung Arif.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dimaksud merupakan salah satu upaya Penegak Hukum demi menyelamatkan generasi bangsa, dimana peredaran Narkotika di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Utara sangat meresahkan.
Hal ini, kata Arif, dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejaksaan Negeri Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Turut hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut Ketua Pengadilan Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, dan tokoh masyarkatan Kecamatan Lhoksukon.