Kepala Daerah Tak Ada Lagi Ruang untuk Kebijakan Rekrutmen PPPK Tahun 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ilustrasi. [Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani mengatakan, jika mengacu kepada regulasi yang ada, seharusnya tahun 2023 sudah tidak ada lagi Non ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Di tahun 2023, kata dia, yang ada hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sudah tiada lagi Non ASN dengan sendirinya, walau faktanya masih tidak terkendali, karena ada di pejabat pembina kepegawaian,” ujar Ojak Murdani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (5/1/2023).
Adapun soal perekrutan PPPK, jelas Murdani, untuk PPPK guru ditangani oleh Kemendikbud, sedangkan PPPK tenaga kesehatan (nakes) ditangani oleh Kemenkes.
“Kebijakan rekrutmen PPPK guru, nakes dan teknis, sebenarnya tidak ada lagi ruang bagi gubernur/bupati/walikota mengangkat Non ASN. 2023 kebutuhan guru Indonesia terpenuhi oleh PPPK dan diselesaikan Kemendikbud, kemudian disusul dengan PPPK nakes,” pungkasnya.(Akh)