Kepatuhan Masyarakat Terhadap Qanun KTR Bisa Ditingkatkan Jika Ada Sanksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Direktur The Aceh Institute, Muazzinah. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur The Aceh Institute, Muazzinah mengatakan bahwa kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih bisa ditingkatkan apabila pelanggar diberikan sanksi hukuman.
Apalagi, lanjutnya, bagi pelanggar, Qanun Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemko Banda Aceh, bisa dikenakan ancaman denda paling tingi Rp10 juta dan atau kurungan 14 hari.
"Untuk implementasi pelaksanaan Qanun KTR, kita masih terkendala dengan sanksi bagi pelanggar KTR, seandainya jika diberi sanksi tentunya masyarakat akan patuh," kata Muazzinah dalam kegiatan Media Briefing: Survey Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2024).
Muazzinah mencontohkan saat melakukan lawatan di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia menemukan bahwa masyarakat menjalankan KTR dengan baik meskipun di ruang terbuka seperti taman. Dalam hal ini, jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi 10 ribu ringgit.
"Ini sangat berbeda dengan di Aceh, walaupun di tempat terbuka dan masuk ke dalam ranah KTR, tapi masih ada juga yang melanggar," ujarnya.
Ia mengimbau bahwa tempat yang telah memiliki regulasi KTR, dalam pelaksanaannya, perlu memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar KTR.
Dengan ini, ketegasan dan komitmen dari Pemerintah Kota dan Kabupaten itu sangat diperlukan, untuk meningkatkan edukasi, bahaya merokok dan asap rokok bagi kesehatan manusia.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang masih mau menerima iklan rokok dengan dalih untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini, seharusnya pemerintah mendukung penerapan KTR dengan membatasi iklan rokok menjamur di kawasan umum.
"Ini seharusnya tidak efektif, semestinya, kalau ada iklan rokok maka ada iklan pemerintah tentang KTR karena perusahaan rokok kreatif dan inovatif,” pungkasnya. [nh]