DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi sekaligus ahli adat, Dr. Khairuddin, S.Pd., M.Pd, menekankan pentingnya pemahaman tugas, peran, dan fungsi dalam penguatan kelembagaan Wali Nanggroe. Ia menyoroti pembinaan adat di masyarakat, kepastian dasar hukum pendanaan, serta manfaat kegiatan yang dijalankan, termasuk kunjungan ke luar negeri.
“Yang paling penting, Wali Nanggroe itu sendiri harus paham benar tugas, peran, dan fungsi,” kata Khairuddin Sekretaris Macan Asia Indonesia/MAI Cabang Aceh Barat dalam wawancara dengan Dialeksis.
Mengenai revisi qanun tentang Wali Nanggroe, Khairuddin menyatakan tidak terlibat langsung dalam penyusunannya. Ia menjelaskan bahwa perhatian utamanya berada pada tataran praksis, yakni pelaksanaan hukum adat dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai latar hukum, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menempatkan Lembaga Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat yang menjadi pemersatu masyarakat, bersifat independen, serta berwenang membina dan mengawasi kehidupan lembaga adat. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan lembaga politik maupun lembaga pemerintahan di Aceh.
Khairuddin menempatkan kohesi sosial atau keterikatan antarwarga sebagai salah satu perhatian utama. Menurutnya, Wali Nanggroe berperan sebagai perekat masyarakat Aceh melalui pendekatan adat dan adat istiadat, sekaligus berkontribusi menjaga perdamaian.
Peran tersebut, menurut dia, perlu terlihat dalam pembinaan lembaga adat. Ia mencontohkan Majelis Adat Aceh (MAA) serta pelaksanaan penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme adat di tingkat gampong dan mukim.
“Seberapa optimalkah sekarang Wali Nanggroe telah memberikan pembinaan?” ujarnya.
Khairuddin menyoroti pentingnya perangkat di gampong dan mukim menjalankan perannya dalam pemerintahan dan penyelesaian perselisihan adat. Ia juga membicarakan pendekatan keadilan restoratif serta perlunya mekanisme adat bekerja untuk persoalan yang dapat diselesaikan melalui jalur tersebut.
Dalam pembinaan adat istiadat, ia menekankan perlunya memperhatikan kesesuaian nilai dan praktik tradisi dengan ajaran Islam serta ketentuan yang berlaku. Menurutnya, nilai adat yang sesuai perlu dilestarikan karena menjadi bagian dari kekayaan masyarakat Aceh sekaligus kekayaan nasional.
Selain pelaksanaan fungsi adat, Khairuddin mengingatkan pentingnya kepastian dasar hukum pendanaan lembaga. Ketika membicarakan kemungkinan mengakses dana hibah dari pusat, ia meminta agar regulasi yang menjadi landasannya ditelusuri terlebih dahulu.
“Perlu kita cari regulasinya, dasar hukumnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa kemungkinan pemanfaatan dana pusat harus diperiksa agar tidak berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan. Dalam pandangannya, ruang kekhususan dan keistimewaan Aceh tetap perlu dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khairuddin juga menyoroti manfaat kunjungan Wali Nanggroe ke luar negeri. Apabila kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugasnya, menurut dia, kesempatan itu perlu digunakan untuk memperkenalkan karakter masyarakat Aceh, kebudayaan, serta nilai-nilai Islam yang tumbuh dalam peradaban Aceh.
Ia berharap pengenalan tersebut dapat membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak di dunia internasional dan mendukung upaya menjaga perdamaian yang telah dirajut di Aceh.
“Kalau kunjungan ke luar negeri itu yang kemudian tidak menghasilkan sesuatu yang bernilai positif, tentu patut kita perbaiki di masa akan datang,” tutup Khairuddin.