Klinik Bhayangkara Layani Tes Narkoba bagi PPPK Lhokseumawe, Biaya Rp150 Ribu
Font: Ukuran: - +
Kepala BPKSDM Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos., MSP. [Foto: Prokopim LSM]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bekerja sama dengan Klinik Bhayangkara Lhokseumawe, mulai Selasa (7/1/2025) hari ini melayani tes bebas narkoba untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap 1 tahun 2024.
Biaya tes narkoba di Klinik Bhayangkara Polres Lhokseumawe hanya Rp150 ribu, sehingga dapat meringankan beban para PPPK Lhokseumawe.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemko Lhokseumawe, nomor 800/0016 tertanggal 6 Januari 2025, ditujukan kepada Kapolres Kota Lhokseumawe, c/q Kepala Klinik Bhayangkara Lhokseumawe.
Surat tersebut berisikan sehubungan dengan rencana penetapan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk (TAP NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, untuk itu dibutuhkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebagai salah satu syarat yang ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan dukungan dari Klinik Bhayangkara Kota Lhokseumawe untuk memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Narkoba terhadap 1.927 orang calon PPPK Pemerintah Kota Lhokseumawe pada 7 s.d 9 Januari 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, T. Adnan atas nama Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi, menyampaikan Pemko Lhokseumawe tidak mewajibkan calon PPPK itu untuk mengurus surat bebas narkoba di Klinik Bhayangkara.
"Calon PPPK bisa memilih tempat lain sesuai keinginannya masing-masing. Tapi kami telah merekomendasikan Klinik Bhayangkara untuk lokasi tes bebas narkoba, karena harganya Rp150.000 lebih terjangkau dan murah jika dibandingkan tempat lain,” ucap M Irsyadi. [*]
- Keluarga Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan Bayi, Masih Menuntut Keadilan Agar Pelaku Tertangkap
- DPR RI dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,4 Juta
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
- Plt Sekda Gayo Lues: Pemda Anggarkan Dana untuk PPPK yang Lolos Seleksi