Komisi Informasi Aceh: Catatan Akhir Tahun 2022 dan Tantangan 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
DIALEKSIS.COM | Aceh - Selama tahun 2022, Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menyelesaikan 48 sengketa informasi publik. Hal itu diungkapkan Ketua KIA, Arman Fauzi dalam catatan akhir tahun lembaga yang dipimpinnya.
Komisi Informasi Aceh (KIA) telah hadir sejak 10 tahun lalu. KIA dibentuk sejak pertengahan tahun 2012. Di usia yang baru 10 tahun, berbagai terobosan telah dilakukan, tentunya dengan memperhatikan fungsi tugas dan wewenang dari KIA.
KIA merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIA diberi tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sejak Januari hingga Desember 2022, KIA telah menerima 32 permohonan penyelesaian sengketa informasi dari berbagai pihak, baik yang berbadan hukum dalam bentuk yayasan, kelompok orang, maupun permohonan dalam kapasitas individu atau perorangan.
Dalam hal ini, Arman Fauzi mengatakan, sejauh ini KIA sudah menjalankan tugasnya dalam penyelesaian sengketa melebihi jumlah permohonan yang masuk pada tahun 2022 ini.
Sebutnya, tahun ini sebanyak 48 Sengketa telah selesai diputus oleh Majelis Komisioner di KIA, diantaranya 29 sengketa melalui putusan Ajudikasi Nonlitigasi, 15 sengketa melalui mediasi, dan 4 sengketa atau register dinyatakan ditutup melalui penetapan karena permohonan dicabut oleh pemohon.
Di samping menjalankan penyelesaian sengketa informasi publik, KIA telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi di badan publik tingkat provinsi. Kegiatan Monev ini melibatkan 134 badan publik, namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuisioner untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim Monev KIA.
Hasil Monev tahun ini mengalami peningkatan signifikan hampir dua kali lipat. Terdapat 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif (kualifikasi tertinggi), angka ini lebih tinggi dari tahun lalu di mana hanya 10 badan publik yang informatif.
Ia juga menyampaikan, peningkatan jumlah badan publik yang informatif tentu menunjukkan komitmen pimpinan tinggi badan publik dan kerja keras dari Tim Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya » "KIA terus membangun koordinasi dan komu...- KIA Umumkan Kabupaten/Kota Peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
- Ketua KIA: Aceh Timur, Zona Merah Sengketa Informasi Publik
- Perkara Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA Masih Dipending, Kuasa Hukum Minta Kepastian
- Diduga Ada Upaya Pemalsuan Surat, MaTA Minta Komisi Informasi Aceh Berbenah