kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

Jum`at, 23 September 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Istimewa]


Sementara itu, lanjutnya, KSP pernah menyampaikan alasan tim ini ada untuk menekan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan jaminan ketidak berulangan.

“Padahal di dalam Keppres tersebut tidak ada upaya pengungkapan kebenaran, jadi hanya langsung pada reparasi saja,” sebutnya. 

Nana dalam hal ini bahwa mengapresiasi upaya negara terhadap Reparasi korban, namun pihaknya mengkritisi perihal non-yudisial, tidak pengungkapan kebenaran, dan soal waktu yang terbatas, dan bagaimana keberlanjutannya?. [ftr]

Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda