Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / KPI Aceh Sosialisasi P3SPS di Aceh Barat

KPI Aceh Sosialisasi P3SPS di Aceh Barat

Kamis, 09 April 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sosialisasi P3SPS Aceh di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh. [Foto: dok. KPI Aceh]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaksanakan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Aceh di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat selama tiga hari Selasa-Kamis (7-9 April 2026)

P3SPS Aceh tersebut adalah aturan baru khusus Provinsi Aceh yang selain mencakup pengawasan siaran televisi dan radio juga memberi wewenang kepada KPI Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap konten di media baru atau penyiaran yang berbasis internet seperti konten di media sosial dan di berbagai platform digital.

Komisioner KPI Aceh, Acik Nova, M.Sos yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan Kamis (9/4/2026) di Meulaboh mengatakan kegiatan sosialisasi P3SPS Aceh dimaksud digelar di tiga lokasi yaitu Selasa (7/4/2026) di STAIN Teungku Dirundeng, Rabu (8/4) di MAN 1 Aceh Barat dan Kamis (9/4/2026) di Universitas Teuku Umar (UTU).

"Sosialisasi peraturan KPI Aceh ini dilakukan supaya unsur masyarakat mengetahui adanya peraturan khusus Aceh tentang pengawasan konten media sosial dan platform digital lainnya yang akan dilakukan KPI Aceh. Untuk kali ini sosialisasi menyasar kepada mahasiswa dan siswa sekolah, di setiap lokasi masing-masing diikuti 30 peserta," jelasnya.

Acik mengatakan P3SPS khusus yang berlaku di Aceh itu sudah dilaunching pada Jumat (12/2/2026) lalu di Banda Aceh. Selama 6 bulan KPI Aceh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. KPI Aceh pada masa 6 bulan juga melakukan pendekatan persuasif kepada individu atau lembaga berbadan hukum yang menyebarluaskan konten yang melanggar P3SPS Aceh.

"Konten yang melanggar aturan syariat Islam, berita bohong, fitnah, provokasi, ujaran kebencian, kekerasan dan konten tidak ramah anak akan menjadi atensi bagi KPI Aceh untuk memberikan sanksi teguran, takedown postingan hingga rekomendasi penghapusan akun pengguna media sosial," kata Acik Nova.

KPI Aceh menghadirkan tiga komisioner untuk sosialisasi P3SPS Aceh di Kabupaten Aceh Barat yaitu, Acik Nova, Murdeli dan Muhammad Harun. Materi yang disampaikan seputar PKPI Aceh Nomor : 01/P/KPIA/III/2026 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan PKPI Aceh Nomor : 02/P/KPIA/2026 tentang Standar Progran Siaran.

Kegiatan sosialisasi di STAIN Teungku Dirundeng, Meulaboh turut dihadiri Kabag Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) Muhammad Taufik S.Ag. Kaprodi KPI STAIN Teungku Dirundeng Ulfa Khairina, MA, sejumlah dosen perguruan tinggi setempat dan 30 orang mahasiswa sebagai peserta.

Kabag Administrasi Umum dan Keuangan STAIN Teungku Dirundeng, Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi kepada KPI Aceh atas sosialisasi peraturan yang mencakup pengawasan internet. "Kami harapkan adik-adik mahasiswa bermedia sosial dengan bijak dan beretika, tidak menyebarkan hoaks yang kemudian menjadi ancaman bagi kita sendiri dan institusi," katanya.

Sedangkan di Universitas Teuku Umar dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FISIP Universitas Teuku Umar (UTU) Afrizal Tjoetra, Kaprodi Fiandy Mauliansyah dan sejumlah dosen dan 30 mahasiswa UTU.

Afrizal Tjoetra antara lain mengatakan kegiatan sosialisasi regulasi penyiaran Aceh kepada mahasiswa UTU. "Ini sangat sesuai dengan kondisi saat ini agar mahasiswa bermedia sosial dengan sehat," katanya. Sementara kegiatan sosialisasi di MAN 1 Aceh Barat juga diikuti 30 siswa sebagai peserta. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI