kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK dan BPKS Diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara

KPK dan BPKS Diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara

Jum`at, 03 Agustus 2018 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Kamis (2/8) kemarin mengelar diskusi terkait dengan Optimalisasi penerimaan di Kawasan Perdagangan Bebas. Kegiatan yang berjudul Field Review terkait dengan Free Trade Zone itu berlangsung selama beberapa jam dengan membahas berbagai hal yang ada di BPKS.

Turut hadir yakni Kepala BPKS Sayid Fadhil bersama para Deputi, Para Direktur/Kepala Biro, Kabag/Kabid, sedangkan pihak KPK dihadiri oleh Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati bersama tiga orang Tim Titbang KPK lainya.

Dalam kesempatan itu, Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati menyampaikan bahwa kunjungan ke Sabang merupakan kunjungan terakhir dari kunjungan-kunjungan ke Badan Pengusahaan lainya yang ada di Indonesia.

Karenanya dalam pertemuan itu, KPK ingin mendapatkan informasi tentang BPKS termasuk mengenai kewenangannya, kegiatan BPKS terkait dengan kawasan perdagangan bebas.

Kemudian, pihak KPK juga ingin mengetahui izin apa saja yang dapat dikeluarkan termasuk kendala yang dihadapi oleh BPKS dalam pengembangan kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKS Saydi Fadhil menyampaikan tentang sejarah Sabang hingga lahirnya BPKS. Dalam kesempatan tersebut, Sayid menjelaskan bahwa Sabang sudah menjadi pelabuhan bebas sejak penjajahan Belanda. Namun, terjadi pasang surut terhadap Sabang seiring dengan perkembangan zaman.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa pengembangan Kawasan Sabang juga mengalami kendala dari sisi pendanaan dan juga regulasi. Jika berbicara pendanaan, sesuai dengan master plan BPKS dibutuhkan biaya sebesar Rp 39.5 Triliun untuk pengembangan kawasan Sabang selama 70 tahun sejak ditetapkannya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Namun, support anggaran dari pemerintah dari tahun 2000 sampai dengan 2017, hanya sebesar Rp 3.3 Triliun atau 9 persen dari total master plan. Selain itu, dari sisi regulasi juga mempengaruhi tumbuh kembangnya BPKS.

Dimana sejak ditetapkan tahun 2000, regulasi turunan dari UU Nomor 37/2000 baru turun pada tahun 2010 yakni PP 83 Tahun 2010. Dibutuhkan waktu 10 tahun bagi BPKS untuk mendapatkan turunan dari UU tersebut.

BPKS juga mendapatkan kendala lainya terkait dengan pengelolaan Aset dan perizinan. Dimana ada beberapa perizinan yang sampai saat ini belum dilimpahkan kewenangannya kepada BPKS.

Meski begitu, Sayid bersama manajemen BPKS lainya akan mengoptimalisasi kinerja pihaknya untuk dapat mengembangkan kawasan Sabang. Bahkan pihaknya juga berinisiatif untuk mencari investasi dari luar untuk pengembangan kawasan. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda