kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Surati KIP Aceh Terkait Pilkada, Ini Instruksinya

KPU Surati KIP Aceh Terkait Pilkada, Ini Instruksinya

Kamis, 11 Februari 2021 21:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyurati Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.

Kemudian, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan tahun 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan belum adanya kepastian rencana revisi UU nomor 10 tahun 2016. KIP Aceh dan KIP kabupaten kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda