Kurir 1,3 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap BNN di Tol Tangerang-Merak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang kurir sabu bernisial A yang menumpang bus dari Aceh berhasil diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di KM 12 Tol Tangerang-Merak. Pelaku yang diketahui membawa sebanyak 1,3 kilogram sabu tersebut ditangkap ketika hendak mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas BNN yang terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jaringan narkotika yang masuk ke wilayah Banten.
Informasi yang diterima oleh petugas mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika yang menggunakan moda transportasi umum.
"Bus yang ditumpangi pelaku kita hentikan di Tol Tangerang-Merak. Pelaku menyimpan sabu itu di tas yang ditaruh dibawah jok yang ditutupi selimut. Kemudian petugas tanya barang apa itu dan A mengakui itu sabu," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Rachmad Rasnova, Selasa (6/6/2023) dalam siaran pers yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (6/6/2023).
Rachmad menuturkan, penangkapan kurir tersebut terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau hanya sebagai kurir untuk membawa barang haram tersebut ke penerima berinisial IS, 51, yang berada di Jakarta.
"Tim gabungan pun melakukan pengejaran terhadap IS. Pelaku IS ditangkap di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur. A membawa sabu 1,3 kilogram untuk diberikan ke IS," katanya.
Sementara, pelaku mengaku jika dirinya sudah tiga kali mengirim sabu dari Aceh menuju Jakarta. Selama itu, kata A, dirinya selalu menggunakan jalur darat lantaran selama dua kali pengirimannya selalu berhasil.
"Dua kali berhasil, dan yang ketiga kalinya tidak berhasil. Dalam sekali pengiriman saya mendapatkan upah Rp50 juta. Uang itu untuk bayar hutang di bank," kata A.
Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.