kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lahan TPU di Banda Aceh Terbatas, Anggota DPRK Sarankan Dibentuknya Badan Mengatur Lahan Kuburan

Lahan TPU di Banda Aceh Terbatas, Anggota DPRK Sarankan Dibentuknya Badan Mengatur Lahan Kuburan

Selasa, 18 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas DPRK Banda Aceh]


Sebenarnya, Dirinya sudah sering menyampaikan kepada pemerintah agar bisa melahirkan sebuah Dinas atau Badan/Lembaga yang mengatur lahan pekuburan.

“Misalnya seperti Dinas Pekuburan atau sejenisnya. Atau bisa juga pemerintah Kota Banda Aceh mendiskusikan hal ini dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait hal ini. kalau dibuat Dinaskan terlalu besar, atau bisa juga masuk dalam kedinasan terkait untuk dibentuknya bagian yang mengatur lahan pekuburan ini, atau dalam hal ini DLHK,” jelasnya. 

Roy mengatakan kalau di Banda Aceh dipastikan sudah tidak ada lagi lahan kosong yang bisa dijadikan area TPU. “Itu sudah dipetakan, jadi harapannya lahan-lahan yang ada di Aceh Besar,” tukasnya.

Sejauh ini, Roy mengatakan belum mengetahui adanya lahan milik pribadi masyarakat yang berpotensi bisa dijadikan lahan TPU di Banda Aceh. 

Selanjutnya »     “Karena kalau di Banda Aceh rata-rata ...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda