Kamis, 05 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

Senin, 02 Juni 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat memulangkan WNA asal Inggris dan Malaysia, di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (1/6/2025). [Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, melalui keterangan resmi, Minggu (1/6/2025).

Ibnu menyatakan, bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Minggu siang.

"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyatakan, bahwa pihaknya bakal terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada WNA di Kota Sabang, sehingga kesalahan serupa tidak berulang.

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Saban, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muchsin. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI