Lapas Belum Siap, Pemko Tetap Gelar Cambuk
Font: Ukuran: - +
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ternyata belum siap untuk melaksanakan prosesi cambuk di dalam penjara.
Hal ini tergambar dari jawaban Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Yusparuddin kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada Rabu, 18 April 2018.
Yusparuddin dalam suratnya menyebutkan pihaknya belum bisa melaksanakan prosesi cambuk lantaran petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis cambuk dalam Lapas/penjara belum di koordinasikan dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
Namun demikian, Walikota tetap akan melaksanakan Prosesi Cambuk karena ada 8 pelanggar syariat yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan.
Pelaksanan Uqubat Cambuk bagi Pelanggar Perda/qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah akan dilaksanakan Pemko Banda Aceh bersama Kejari Banda Aceh, Dinas Syariat Islam dan Polresta Banda Aceh di Halaman Mesjid Jami' Kemukiman Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh pada Jumat 20 April 2018 mulai pukul 09.00 wib.