LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/fatur]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu.
Keppres 17/2022 Tentang PPHAM ini dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh adalah Preseden Buruk Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul dalam konferensi pers yang digelar di langsung di kantor YLBHI-LBH Banda Aceh, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan Keppres 17/2022 ini Tim PPHAM bertugas untuk pertama, melakukan pengungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.
Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Dan ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Menurut Syahrul, hadirnya Keppres tersebut bertentangan dengan uu ham dan UU Pengadilan HAM yang mana menjelaskan bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban.
Selanjutnya » “Yakni hak atas kebenaran, adanya kepa...