Lima Tersangka Curanmor Diamankan, Ada Berstatus Pelajar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Pelaku pencurian tidak mengenal usia. Seorang pelajar menjelang berumur 15 tahun, mendekam dalam tahanan Polres Aceh Tengah, karena ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Bahkan ada tersangka lainya, masih muda telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali dalam tahun 2019. Pihak Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan 5 tersangka curanmor dari dua kelompok dengan barang 13 unit sepeda motor yang masih lengkap nomor rangka dan mesin.
Hal itu dijelaskan Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nono Suryanto, Kapolres Aceh Tengah yang baru dilantik, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, dalam temu Pers yang digelar, Senin (02/03/2020) di Mapolres Aceh Tengah.
Menurut Kasat Reskrim dalam keteranganya, seorang tersangka harus “dihadiahi” timah panas kepada seorang pelaku, karena BL memberikan perlawanan saat ditangkap. Dari tangan tersangka BL pihak penyidik mengamankan 10 unit sepeda motor.
Kelompok pertama yang melakukan aksi pencurian di Aceh Tengah dan Bener Meriah ini ada tiga pelaku; RJ, 19, penduduk Lemah Burbana, Bebesen, Aceh Tengah. IL, penduduk Bies Mulie, Aceh Tengah, dan penadah BL, warga Arul Durin, Serbajadi, Aceh Timur.
Kedua pelaku kejahatan menjalankan aksinya di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Kenderaan hasil curian mereka dijual kepada BL, yang langsung diantar tersangka ke Aceh Timur. BL membeli kenderaan curian itu senilai Rp 4 juta.
Setelah RJ dan IL ditangkap pada 25 Pebruari lalu, giliran BL yang digerebek polisi. Namun ketika ditangkap di Aceh Timur, BL memberikan berusaha kabur, pihak penyidik menghadiahi sebutir timah panas pada bagian betis sebelah kiri.
Dari BL pihak penyidik menyita 10 unit sepeda motor, nomor rangka dan mesinya masih lengkap. Kapolres mengimbau agar masyarakat yang kehilangan sepeda motornya dapat mengambil ke Mapolres Aceh Tengah dengan membawa bukti kepemilikan.
Kelompok kedua, pelakunya masih muda, bahkan ada yang berstatus pelajar. MS, 15, penduduk Blang Kolak II, Bebesen ini, dengan mempergunakan sepeda motor miliknya, menemani temanya AF, 18, melakukan aksi pencurian sepeda motor diparkiran masjid Kampung Uman, Bebesen.
Sepeda motor yang mereka curi itu, dibongkar untuk menghindari diketahui oleh pemiliknya. Sepeda motor itu dipergunakan oleh tersangka AF, sambil menunggu pembeli. Belum sempat sepeda motor itu dijual, keduanya ditangkap polisi.
4 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (termasuk anak anak dibawah umur digiring dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara penadah dikenakan pasal 380.
Meningkatnya aksi pencurian ini, dan munculnya anak muda dalam aksi kejahatan ini pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kenderaan bodong yang tidak dilengkapi surat.
Tingginya aksi pencurian karena ada pihak yang menampung dan membeli. Kalau penampung dan pembeli tidak ada, aksi pencurian ini akan menurun, sebut Kasat Serse Polres Aceh Tengah.
“Kepada masyarakat yang kehilangan kenderaan dapat mengeceknya ke Mapolres Aceh Tengah dengan membawa bukti kepemilikan. Barang bukti kenderaan yang berhasil diamankan, nomor rangka dan mesinya masih lengkap,” sebut Iptu Agus Riwayanto. (baga)