MaTA Desak Kejari Aceh Utara Segera Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak ditetapkan 5 (Lima) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara, adapun terhadap kelima tersangka tersebut belum ada penahanan sama sekali.
Adapun kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh utara untuk segera menonaktifkan kepada tersangka dari posisi struktural di ke pemerintahan Aceh Utara.
“Karena di tahun 2022 ini, ada penambahan anggaran lagi dan kita tidak mau anggaran tersebut dikelola oleh orang-orang yang bermasalah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (28/9/2022) di Kantor MaTA, Banda Aceh.
Dirinya menyampaikan, dalam perihal ini pemerintah tak bisa menyebutkan asas Praduga Tak Bersalah. Mengapa? Karena kasus ini fakta terjadi secara real atau benar adanya.
Selanjutnya » Lantas, Dirinya juga mendorong agar piha...- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Merupakan Tanggung Jawab Bersama
- Bimtek Keuchik Peusangan ke Lombok, Inspektorat Sebut Bisa Jadi Temuan
- Harga Kripto Anjlok, Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Bos Terra Luna
- Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar