Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Mei 2026, Warga Aceh Kategori Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA

Mei 2026, Warga Aceh Kategori Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA

Selasa, 31 Maret 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mulai melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026.

Kebijakan terbaru ini disosialisasikan melalui rapat resmi yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Aceh yang mewakili Sekretaris Daerah Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah serta sektor kesehatan, baik secara langsung maupun daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro terkait, serta pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.

“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar Muhammad MTA kepada media dialeksis.com, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh para bupati, satuan kerja perangkat kabupaten/kota (SKPK), rumah sakit umum daerah, rumah sakit swasta, puskesmas pembantu (Pustu), serta berbagai pihak lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Aceh.

“Pertemuan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting, sehingga seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat ikut serta memahami kebijakan baru terkait pelaksanaan JKA tahun 2026,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, cakupan pembiayaan program JKA akan mengalami penyesuaian, terutama bagi masyarakat yang berada pada kategori ekonomi sejahtera.

Muhammad MTA menjelaskan bahwa selama ini pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh dilakukan melalui dua skema utama.

Pertama, masyarakat dengan kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI).

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 selama ini ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali bagi anggota TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki skema jaminan kesehatan tersendiri.

Namun, dengan kebijakan terbaru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, cakupan JKA akan difokuskan pada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah.

“Mulai 1 Mei 2026, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan desil 7,” jelas Muhammad MTA.

Artinya, masyarakat yang masuk kategori ekonomi desil 8, desil 9, dan desil 10, yang dikategorikan sebagai kelompok sejahtera, tidak lagi ditanggung oleh program JKA.

Pemerintah Aceh berharap masyarakat yang termasuk dalam kelompok ekonomi sejahtera tersebut dapat beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri agar tetap memiliki perlindungan jaminan kesehatan.

Menurut Muhammad MTA, langkah ini diambil agar cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap terjaga, meskipun terjadi penyesuaian dalam pembiayaan.

“Untuk masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat mengalihkan kepesertaan ke BPJS mandiri untuk mempertahankan status UHC-nya,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat yang tidak lagi ditanggung oleh JKA tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui skema pembiayaan yang berbeda.

Pemerintah Aceh juga menetapkan masa sosialisasi sekaligus transisi kebijakan ini selama tiga bulan, sebelum penerapan penuh dimulai.

Muhammad MTA menyebutkan, kebijakan tersebut secara efektif mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk menyesuaikan status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.

“Masa sosialisasi Pergub ini menjadi masa transisi selama tiga bulan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri sebelum kebijakan berlaku penuh,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian cakupan JKA ini tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.

Menurut Muhammad MTA, salah satu faktor utama adalah penurunan signifikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, yang selama ini menjadi sumber pembiayaan utama berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan.

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang semakin terbatas, terutama karena pendapatan dari dana Otsus menurun hingga sekitar 50 persen dari sebelumnya,” ungkapnya.

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian agar program jaminan kesehatan tetap berjalan secara berkelanjutan, dengan memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memastikan posisi mereka dalam kategori desil ekonomi, masyarakat Aceh juga diminta untuk mengecek status masing-masing secara mandiri melalui sistem data yang telah disediakan pemerintah.

Muhammad MTA mengatakan bahwa masyarakat dapat memeriksa status tersebut melalui laman resmi datawarga.acehprov.go.id.

Melalui portal tersebut, warga dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori penerima pembiayaan JKA atau perlu beralih ke skema pembiayaan kesehatan lainnya.

“Dengan adanya akses data ini, masyarakat dapat mengecek sendiri status desil ekonominya sehingga tidak terjadi kebingungan terkait kepesertaan JKA ke depan,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI