Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Komdigi Periksa Google, Meta, TikTok hingga Roblox, Ada Apa?

Komdigi Periksa Google, Meta, TikTok hingga Roblox, Ada Apa?

Selasa, 31 Maret 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. [Foto: Dok Biro Pers Sekretariat Presiden]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil sejumlah raksasa teknologi global, termasuk Google dan Meta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur kewajiban platform digital, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengawasan, yang mencakup pemantauan hingga evaluasi kepatuhan platform. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap.

Selain memanggil Google dan Meta -- yang menaungi platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads -- Kemkomdigi juga telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox.

Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap komitmen perlindungan anak. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, Kemkomdigi memberikan apresiasi kepada platform seperti Bigo Live dan X yang dinilai responsif dalam menerapkan kebijakan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” kata Meutya.

Kemkomdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari komitmen negara untuk melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi regulasi yang berlaku, serta memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Ke depan, pengawasan terhadap platform digital akan terus diperketat, dan pemerintah menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang mengabaikan aturan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI