Miliki Sabu 1,3 Kilogram, Warga Aceh Tamiang Diciduk Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat menunjukkan barang bukti sabu sebesar 1,3 Kilogram. [Foto : Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - M alias Cek Wi (28), warga Dusun Lama, Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dibekuk aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang karena miliki narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kilogram.
Tersangka ditangkap, pada pada Kamis 2 Juni 2022, kemarin sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan bisnis haram tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (3/6/2022).
Kapolres menjelaskan, pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa ada seorang warga di Dusun Lama, Gampong Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed berinisial M alias Cek Wi memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kata Imam Asfali, anggota Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui target sedang berada di rumahnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB anggota menggerebek rumah tersangka dan berhasil menangkapnya yang sedang tidur di kamarnya. "Hasil pemeriksaan, anggota menemukan satu buah meja rias yang didalamnya berisi satu buah plastik asoy warna hitam berisikan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plat nomor polisi BL 6649 FAD," kata Kapolres.
Setelah ditangkap, lanjut Kapolres, tersangka M alias Cek Wi kemudian dibawa ke Polres Aceh Tamiang dan saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Kapolres, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk mengambil barang haram di maksud dan setelah di rumah petugas langsung mengamankan sembilan paket sabu dan satu unit timbangan digital.
"Menurut pengakuan tersangka M alias Cek Wi, barang haram tersebut diperoleh dari dua temannya berinisial B (34), warga Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan R (30), warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe," kata Kapolres.
B dan R kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang. "Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 1.370 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman mati," ujar Kapolres. (MHV)