Panwaslih Bireuen: Bagi-Bagi Sembako Pelanggaran Pemilu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengatakan membagi-bagikan sembako yang dilakukan para caleg kepada peserta yang mengikuti kegiatan kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak dibenarkan, termasuk pelanggaran.
Demikian hal tersebut disampaikan Wildan Zacky anggota Panwaslih Bireuen Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sabtu (6/4/2019) malam kepada Dialeksis.com.
Wildan menjelaskan membagi-bagikan sembako termasuk dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017.
"Di dalam pasal tersebut ada disebutkan peserta kampanye pemilu tidak boleh memberikan uang atau materi lainnya. Delik hukum pelanggarannya ada pada kata-kata memberikan materi lainya. Termasuk membagikan sembako. Itu pelanggaran," jelas Wildan.
Terkait temuan temuan caleg Partai PPP membagi-bagikan sembako di Gampong Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan, pihaknya dari Panwaslih Bireuen sedang melakukan investigasi dilapangan. Karena berdasarkan informasi dari Panwascam Peusangan Selatan akui Wildan ada kegiatan reses yang dilakukan Anggota DPRA Hj. Nurbaiti dan Anggota DPR RI Anwar Idris.
"Saat tim kita berada dilapangan dilokasi acara tidak ditemukan yang membagikan sembako. Jika pun sembako itu dibagikan secara sembunyi, tanpa sepengetahuan kami ketahui," jelas Wildan.
Pun demikian kata Wildan, berdasarkan bukti foto yang ada, Panwaslih Bireuen sedang menelusuri pembagian sembako oleh Caleg di Gampong Tanjong Beuridi.
"Tim kami di Panwascam dilapangan sedang menelusurinya," demikian kata Wildan Zacky. (FAJ)