Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Paripurna DPRA Memanas, Interupsi Keras Soal LKPJ dan Dana Pokir Mencuat

Paripurna DPRA Memanas, Interupsi Keras Soal LKPJ dan Dana Pokir Mencuat

Selasa, 07 April 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ahli komunikasi dari Universitas Malikussaleh, Dr. Ainol Mardhiah, M.Si. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026), diwarnai ketegangan setelah sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi keras di tengah agenda resmi sidang.

Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan laporan hasil reses anggota DPRA tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.

Namun, jalannya rapat tidak sepenuhnya berjalan mulus. Saat pimpinan sidang hendak menutup rapat, interupsi muncul dari anggota DPRA, Rijaluddin, yang secara tegas meminta agar seluruh anggota dewan dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Aceh tanpa melalui pimpinan DPRA.

Permintaan tersebut sempat memicu suasana memanas di ruang sidang sebelum akhirnya ia diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya.

Selain itu, anggota DPRA lainnya, Martini, turut menyampaikan kritik terkait besaran dana pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menilai alokasi sebesar Rp4 miliar per anggota masih jauh dari cukup untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menghambat optimalisasi fungsi representasi anggota dewan dalam memperjuangkan kebutuhan konstituen.

Menanggapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut, ahli komunikasi dari Universitas Malikussaleh, Dr. Ainol Mardhiah, M.Si, menilai bahwa fenomena interupsi keras dalam forum resmi merupakan bagian dari ekspresi komunikasi politik yang tidak dapat dihindari.

“Rapat paripurna memang bukan hanya ruang administratif, tetapi juga ruang politik. Di sana, setiap anggota berupaya menunjukkan peran, memperjuangkan aspirasi, sekaligus membangun posisi tawar,” ujarnya kepada Dialeksis saat diminta tanggapan.

Meski demikian, Ainol menekankan bahwa penyampaian kritik tetap harus mengedepankan etika komunikasi agar substansi pesan tidak hilang di tengah ketegangan.

“Interupsi yang disampaikan dengan nada tinggi atau emosional berisiko mengaburkan pesan utama. Padahal yang lebih penting adalah bagaimana argumen itu sampai dan dipahami, bukan sekadar terdengar keras,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pimpinan sidang dalam mengelola dinamika forum agar tetap kondusif tanpa membatasi hak berbicara anggota dewan.

“Pimpinan sidang harus mampu menjadi moderator yang adil memberi ruang, tetapi juga menjaga ritme dan ketertiban. Jika tidak, forum bisa berubah dari ruang deliberasi menjadi ajang konfrontasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ainol menilai bahwa perbedaan pandangan dalam forum legislatif merupakan hal yang wajar, namun harus diarahkan menjadi diskursus yang produktif.

“Perdebatan itu sehat dalam demokrasi, tetapi harus berbasis data dan kepentingan publik. Ketika komunikasi berubah menjadi sekadar luapan emosi, maka yang dirugikan adalah citra lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai kinerja wakil rakyat, termasuk dari cara mereka berkomunikasi di ruang publik.

“Publik tidak hanya melihat apa yang diperjuangkan, tetapi juga bagaimana cara memperjuangkannya. Komunikasi yang argumentatif, terukur, dan beretika justru akan memperkuat legitimasi politik anggota dewan di mata masyarakat,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI