Beranda / Berita / Aceh / Partai SIRA Menang Gugatan Terhadap KIP Pidie

Partai SIRA Menang Gugatan Terhadap KIP Pidie

Kamis, 08 Desember 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: SERAMBINEWS.COM]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan yang terlapor yakni adalah KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022).

Putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022 memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan faktual ulang keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan Parlok peserta Pemilu. 

Putusan sidang itu dibacakan secara bergilir oleh Majelis Sidang masing-masing Faizah selaku Ketua Majelis Sidang dan Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal masing-masing sebagai anggota Majelis Sidang.

Dalam laporan yang diterima Dialeksis.com, Kamis (8/12/2022), bahwa pada 7 Desember 2022 sekiranya pukul 20.30 WIB bertempat di ruang sidang dan Panwaslih Provinsi Aceh telah membacakan putusan pelanggaran administratif pemilu terhadap laporan dari WNI (Partai SIRA) dengan terlapor KIP Kabupaten Pidie dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan Partai SIRA di Kabupaten Pidie;

2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie dengan cara :

a. melakukan verifikasi faktual ulang terhadap sampel yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel keanggotaan Partai SIRA di Kabupaten Pidie sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan partai politik lokal peserta Pemilu;

b. melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pemenuhan persyaratan domisili kantor (masa penggunaan kantor tetap) pada kepengurusan kantor DPK Partai SIRA Kecamatan Glumpang Baro, Mutiara Timur, Keumala, Tangse, Padang Tiji, Muara Tiga, Mila, Kembang Tanjong, Geumpang sampai tahapan Pemilu berakhir.

3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya »     Sebelumnya, KIP Pidie dilaporkan ke Panw...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda