Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangse Divonis 9 Tahun Penjara

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangse Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Sigli menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Bakhtiar dengan putusan Nomor : 224 /Pid.B/ 2022/ PN Sgi kasus pencurian dengan kekerasan (pembacokan) di kawasan air terjun dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, Rabu, (12.01/2022).  

Sidang yang dipimpin oleh Bapak Zainal Hasan selaku ketua majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yakni menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor meek yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BL 4042 LAO , Dikembalikan kepada korban Muhammad Zubair.

Sebilah golok ukuran panjang ‡ 37 cm yang terbuat dari tempahan besi dengan gagang kayu, Dirampas untuk dimusnahkan. 

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, awalnya terdakwa meminta kepada korban untuk mengantar ke lokasi air terjun di dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie. 

Setelah sampai terdakwa melakukan tindakan pencurian yang disertai kekerasan dengan cara terlebih dahulu membacok kepala korban (MZ) dengan sebilah golok lalu mengambil sepeda motor merek Yamaha Vixion milik korban. 

Kepala Cabang Kejari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi, SH.MH mengatakan dari hasil persidangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHAPidana.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

"Bahwa terhadap putusan hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umm (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti menerima keputusan yang dibacakan tersebut, yang selanjutnya Jaksa Peuntut Umm menunggu 7 hari untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda