kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Komit Perhatikan Kebutuhan ASN di Setiap Instansi

Pemerintah Aceh Komit Perhatikan Kebutuhan ASN di Setiap Instansi

Minggu, 12 Februari 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Aceh, Iskandar. [Foto: Ist] 


Berkaitan dengan pegawai pensiun, kata Iskandar, masa pensiun itu bisa diprediksi yaitu pada usia 58-60 tahun. Bagi eselon dua dan fungsional tertentu, itu semuanya sudah dipridiksi.

Namun, hari ini publik dihadapkan dengan kemampuan keuangan negara yang tidak mungkin memenuhi semua dalam waktu yang bersamaan. Akhirnya mereka membagi-bagi dengan pembagian daerah, provinsi, kabupaten kota, juga membagi-bagi antara pegawai kesehatan, tenaga guru, tenaga teknis, dan administratif. Mana yang menjadi prioritas.

"Namun, dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah memprioritaskan terpenuhinya tenaga PPPK, dan Aceh nomor 3 terbesar di Indonesia penerimaaannya," sebutnya.

Selain PNS dan P3K, Aceh juga punya sayap sayab dinas yang membutuhkan tenaga tehnis, seperti auditor auditor. Misalnya salah satu upaya pemenuhan, Aceh membutuhkan auditor muda untuk memperkuat pengawasan keuangan.

Surat usulan itu disahuti oleh Kementrian keuangan RI Dengan menyetuji penempatan alumni sekolah STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).

"Tenaga fresh dan terdidik ini, siapa ini orangnya diserahkan kepada pemerintah Aceh untuk didayagunakan dan pengangkatannya menjadi prioritas pemerintah Aceh," terangnya.

Ada upaya pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan lembaga lainya dalam upaya ikatan dinas. Agar tenaga kader muda ini tidak terputus mata rantai regenerasi. Tenaga ahli itu sangat penting.

“Bukan hanya fokus kepada alumni ini dan itu, namun disesuaikan dengan kebutuhan. Kite kepingin pemerintah pusat itu mengalokasikan formasi. Baik itu dari perhubungan, keuangan negara dan lainya,” sebutnya.

“Walau itu jatahnya formasi pusat, namun tenaganya diberikan kepada daerah setelah mereka didik. Akibat penyebab moratorium yang akarnya sudah terpenuhi melalui tenaga honor, ada K1, K2, ahirnya terpaksa dilakukan moratorium,” jelasnya.

Yang jadi masalah selama moratorium 2007, 2018 , tenaga tenaga yang masuk ke daerah itu hanya formasi kementrian lembaga negara. Seperti alumni kementrian perhubungan, dalam negeri.Sementara kita tidak diberikan formasi, makanya kita kehilangan kader non ikatan dinas.

Ini imbas kebijakan. Makanya kita mau mengejar kebijakan defisit akibat 10 tahun kita termoratorium, dengan keadaan yang sekarang ini yang sangat dibutuhkan, dan diperbolehkan ini,” jelasnya. [nor]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda