Pemkab Aceh Utara Mulai Mendata Tenaga Honorer, Ada Apa?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi PNS. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kabar baik bagi tenaga honorer, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat terkait pendataan pegawai honorer.
Pendataan itu dimaksud karena di tahun 2023 Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan pegawai honorer.
Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani membenarkan adanya surat tersebut. “Atas surat dari pimpinan, semua SKPK untuk melakukan pendataan kembali (Tenaga honorer),” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (13/8/2022).
“Artinya, bisa saja ditambah lagi (Masa kerjanya atau diangkat sebagai PPPK). Tenaga Honorer di Aceh Utara bahkan mencapai angka 4 ribuan lebih,” tambahnya.
Atas diterbitkan surat itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin meminta seluruh dinas dan kantor di Aceh Utara mendata pegawai honorer.
Adapun tujuan pendataan itu juga dimaksud untuk mengangkat sebagian pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris BKPSDM Aceh Utara, Faisal mengatakan, saat ini surat baru saja diserahkan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan sudah diserahkan SKPK masing-masing.
“Jika saya perhatikan surat tersebut belum tahu arahnya kemana, karena baru pendataan saja, nanti setelah didata baru akan diserahkan ke KemenPAN-RB,” ujarnya kepada Dialeksis.com saat dihubungi secara terpisah, Sabtu (13/8/2022).
Ia menyebutkan sebelumnya ada juga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui rekrutmen PPPK lalu. “Jumlah 451 orang (Guru),” pungkasnya. [ftr]