DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pemuda berinisial AMR (25) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, harus berurusan dengan polisi setelah kedoknya sebagai peminta sumbangan palsu terbongkar. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di kawasan Gampong Lambaro Skep pada Kamis (20/3/2025) dini hari.
AMR diketahui telah beraksi selama tiga bulan terakhir di Banda Aceh. Modusnya, ia meminta sumbangan dari warga dengan dalih untuk membantu salah satu dayah di kampung halamannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, klaim tersebut ternyata fiktif.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketika diperiksa, AMR sempat mengelak dan mengaku menjalankan tugas atas perintah pimpinan sebuah dayah di Aceh Utara. Ia bahkan menunjukkan dokumen dan surat kuasa yang diklaim sebagai bukti.
Namun, saat polisi mengonfirmasi ke pihak dayah yang disebutkan, kebohongan AMR terbongkar. "Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana," kata Suriya.
Setelah kejahatannya terungkap, AMR tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui bahwa sumbangan yang dikumpulkannya tidak pernah disalurkan ke dayah. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk menyewa tempat tinggal dan berjudi.
"Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Sebagian besar uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa kamar seharga Rp 30 ribu per hari di kawasan Keudah," ujar Suriya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa AMR menggunakan uang hasil menipu warga untuk bermain judi online.
"Kita temukan bukti situs judi online di ponsel yang bersangkutan," tambah mantan Kapolsek Lueng Bata itu.
Kapolsek Kuta Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu. "Jangan ragu untuk memastikan kebenaran informasi sebelum berdonasi," kata Suriya.
Kini, AMR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.